Bismillah,
Assalaamu’alaikum warahmatullaahi
wabarakaatuh,
Kaifa haaluk ya saudariku fillah..?
Semoga Allah selalu menjagamu dan
meneguhkanmu dalam setiap jenjang-jenjang kebaikan..
Suatu kemirisan, di tengah teknologi yang sedemikian canggihnya, pasar fashion yang sedemikian mengedepankan berbagai model dan merk yang katanya keluaran baru. Mulai dari jeans, skatters, kaos, rompi, skirt, de el el. Bahkan busana muslimah pun tidak ketinggalan menawarkan kreasi-kreasi modeling bermacam corak, dan tentunya harganya bisa meraup koceng yang tidak sedikit. Belum lagi kosmetik..
Hmm..
Sehingga, saat ini sangat berbeda dengan
beberapa tahun silam. Sekarang para wanita sudah banyak yang mulai membuka
aurat. Bukan hanya kepala yang dibuka atau telapak kaki, yang di mana kedua
bagian ini wajib ditutupi. Namun, sekarang ini sudah banyak yang berani membuka
paha dengan memakai celana atau rok setinggi betis.Ya Allah, kepada Engkaulah
kami mengadu, melihat kondisi zaman yang semakin rusak ini.
Aku tidak tahu beberapa tahun mendatang,
mungkin kondisinya akan semakin parah dan lebih parah dari saat ini. Mungkin
beberapa tahun lagi, berpakaian ala barat yang transparan dan sangat memamerkan
aurat akan menjadi budaya kaum muslimin. Semoga Allah melindungi
keluarga kita dan generasi kaum muslimin dari musibah ini.
Yang lucu (tidak pantas juga sih dianggap
lucu, apa lah ana tidak tau cara mengekspresikannya), busana muslimah itu lho..
Dimodel-modelin. Bahkan sudah berubah fungsi, untuk mempercantik diri keluar.
Iyyadzubillah
Apa bedanya antunna dengan wanita yang
tidak berjilbab..?
Berjilbab hanya ingin terlihat cantik.
Ujung-ujungnya berhias, pakai jilbab, gamis ketat. Allaahu Rabb…
Cara berpakaian apa ini….?
Serius ya….
Beragam mode busana kini telah membanjiri
penjuru dunia. Meruyak semarak tak hanya di perkotaan saja, bahkan pedesaanpun
tak luput olehnya. Ironisnya, peminat produk yang notabene jahiliyah itu justru
dari kalangan wanita-wanita muslimah.
Suatu hal yang tak dapat dipungkiri lagi,
bahwa maraknya busana-busana jahiliyah tersebut merupakan salah satu program
orang-orang kafir dalam menghancurkan umat islam. Mereka merusak para wanita
terlebih dahulu dari segi busananya, dan membuat para wanita risih dengan
jilbab, menebarkan berbagai kerancuan seperti perkataan : “Busana
itukan hanya masalah adat istiadat saja! Berpakaian itu ibarat seni. Jadi
setiap orang bebas memilih mode yang sesuai dengan dirinya masing-masing.” Semua
itu dikarenakan mereka menganggap, jika para wanita muslimah sudah berhasil
dirusak, rusaklah sudah sendi-sendi agama lainnya, satu demi satu. Mengapa kaum
muslimin masih belum sadar dari kelalaiannya selama ini? Akankah hal ini segera
mereka akhiri?!!
Setiap muslimah diwajibkan memakai jilbab untuk menutup auratnya. Tetapi dalam
berjilbab ini ternyata masih banyak yang salah, melenceng dari syariat islam
dan cenderung menjerumus ke hal yang dilarang. Berikut adalah cara berjilbab
yang banyak berkembang dikalangan muslimah
tetapi sebenarnya salah dan dilarang. Dalam berjilbab seharusnya para muslimah
jangan mendahulukan fashion ketimbang syariat. Fashion boleh, dianjurkan malah.
Allah itu indah dan mencintai keindahan. Tetapi fashion harus mengikut syariat,
bukan syariat yang mengikut fashion.
Mari kita lihat fashion jilbab sekarang
yang salah dan boleh dikatakan menyerupai pakaian agama lain:
1. Jilbab yang Bersanggul
(kepala mereka seperti bonggol unta yang bergoyang-goyang : gambar atas) | |||
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Ada dua golongan dari penduduk
neraka yang belum pernah aku lihat: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti
ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang,
berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang
miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium
baunya, walaupun baunya tercium selama
perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128)
Jelas sekali diterangkan rasulullah bahwa wanita yang seperti itu tidak
akan masuk syurga dan mencium baunya pun tidak. Maka ini peringatan bagi kita
muslimah untuk bermuhasabah diri.
2. Fashion Jilbab Menyerupai
Biarawati Kristian
Orang yang menyerupai suatu kaum, seolah
ia bagian dari kaum tersebut”
(HR. Abu Daud, 4031, di hasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari,
10/282, di shahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152)
Sangat dilarang umat islam untuk
menyerupai suatu kaum. Nah disini dibahas fashion yang menyerupai biarawati
kristian, yang seperti apa itu? Fashion para biarawati yaitu menggunakan
penutup seperti jilbab dengan menampakkan bentuk lehernya. Mungkin masih sering
kita jumpai para muslimah yang mengenakan jilbab dengan menampakkan bentuk
lehernya. Itu merukan hal yang dilarang karena menyerupai kaum kristian.
Baik telah ana jelaskan diatas tentang
cara berjilbab yang mungkin masih banyak atau sedang ngetren-ngetren nya di
kalangan muslimah apalagi remaja, tetapi sayangnya dilarang.
Renungkanlah, masuk kategori manakah
kita…?
Tetapi…
Masih ada yang masih mengikuti syar’iat
cara berjilbab-berbusananya.
Pembahasan lebih serius ya…
Di tengah-tengah asyiknya para wanita
dengan mode busana ala barat, disaat para wanita lelap dimanjakan oleh kemajuan
zaman, disana sekelompok wanita sholihah dengan anggun dan sopan mengenakan
mahkota mereka yaitu jilbab muslimah tanpa peduli cemoohan, ejekan, dan hinaan
masyarakatnya, karena mereka tahu betul hadits Nabi Muhammad shollallohu
alaihi wa sallam yang sangat populer dan akrab di telinga kita semua :
بَدَأَ الْإِسْلَامُ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيبًا فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ
“Islam ini pada awalnya datang dalam
keadaan asing dan akan kembali asing lagi. Maka sungguh berbahagia orang-orang
yang asing” (HR. Muslim)
Dalam satu sisi, kita patut bersyukur
karena di zaman kita sekarang dan di negeri kita yang mayoritas muslim ini,
kesadaran mengenakan busana muslimah cukup lumayan, bahkan kian hari bertambah
meningkat. Namun di sisi lain ternyata banyak saudari kita yang salah faham
dengan hakekat jilbab muslimah, mereka menyangka jilbab hanya sekedar kerudung
saja. Akhirnya, seperti kita lihat sekarang ini, banyak wanita berkerudung tapi
bercelana jeans, berkaos ketat, berpakaian tembus pandang, memakai pakaian
diatas lutut dan lain sebagainya. Seakan-akan kerudung tak ubahnya hanya
sebagai asesoris belaka seperti yang diterangkan di atas.
Hai Nabi, katakanlah kepada
istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin,
“Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih
mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Alloh adalah Maha
pengampun lagi maha penyayang.” (al Ahzab:59)
Ingin tahu apa syarat-syaratnya..?
Check it out!
1. Menutupi
seluruh tubuh selain yang dikecualikan
Lihat surat an Nuur: 31 ya.. Ayat
ini menegaskan kewajiban bagi para wanita mukminah untuk menutup seluruh
perhiasan, tidak memperlihatkan sedikitpun kepada orang-orang yang bukan
mahromnya kecuali perhiasan yang biasa nampak.
2. Tidak ketat
sehingga menggambarkan bentuk tubuh
Saudariku…Perhatikanlah pesan putri
Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam, Fatimah binti
Rosullulloh shollallohu alaihi wa sallam.. Beliau pernah berpesan
kepada Asma’ : “Wahai Asma’ ! Sesungguhnya aku memandang buruk perilaku kaum
wanita yang memakai pakaian yang dapat menggambarkan tubuhnya…)”
(Dikeluarkan Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah dan Baihaqi)
3. Kainnya harus
tebal, dan tidak tembus pandang sehingga tidak nampak kulit tubuh.
4. Tidak
menyerupai pakaian laki-laki
Ada hadits nih, Dari Ibnu
Abbas rodhiyallohu anhu berkata :“Rosululloh shollallohu
alaihi wa sallam melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita
yang memakai pakaian pria” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Hakim dan Ahmad dengan
sanad shohih)
5. Tidak
mencolok dan berwarna yang dapat menarik perhatian
Tabarruj adalah perilaku wanita yang
menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang mestinya
ditutup karena hal itu dapat membangkitkan syahwat kaum lelaki.
Sungguh aneh tapi nyata, banyak para
wanita apabila keluar rumah berdandan berjam-jam dengan sedemikian moleknya,
tapi kalau di dalam rumah, di depan sang suami yang seharusnya mendapatkan
pelayanan yang menyenangkan, justru biasa-biasa saja bahkan kerap kali
rambutnya acak-acakan, bau badan tak sedap dianggap tidak masalah, penampilan
menjengkelkan sudah hal yang lumrah, demikian seterusnya. Ini memang kenyataan
yang tak bisa dipungkiri lagi. Semoga Alloh subhanahu wa ta’ala menunjukkan
kita semua ke jalan yang benar.
Tapi jangan difahami penjelasan di atas secara
dangkal, sehingga timbul suatu pemahaman bahwa pakaian wanita harus hitam saja
sebagaimana difahami sebagian wanita komitmen.
6. Tidak menyerupai
pakaian wanita kafir
Rosululloh shollallohu alaihi wa
sallam pernah bersabda :
من تشبه بقوم فهو منهم
.“Siapa yang menyerupai suatu kaum maka
ia termasuk dari kaum tersebut.” (HR. Abu Daud dan Ahmad dengan sanad shohih).
Betapa sedih hati kita melihat kaum hawa
sekarang ini begitu antusias menggandrungi mode-mode busana ala barat baik
melalui majalah, televisi dan foto-foto tata rias para artis dan bintang film.
Setiap kali ada mode busana baru ala barat yang mereka dapati, serentak itu juga
mereka langsung mencoba dan menikmatinya. Laa Haula Walaa Quwwata
illaa BIllahi
7. Bukan pakaian untuk mencari popularitas
Hal ini berdasarkan hadits Ibnu
Umar rodhiyallohu anhu yang berkata : Rosululloh shollallohu
alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ أَلْهَبَ فِيهِ نَارًا
Barang siapa mengenakan pakaian syuhroh
(untuk mencari popularitas) di dunia, niscaya Alloh mengenakan pakaian kehinaan
kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka. (HR. Abu
Daud dan Ibnu Majah dengan sanad hasan)
Maksud pakaian syuhroh adalah setiap
pakaian dengan tujuan meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik
pakaian tersebut mahal, yang dipakai dengan tujuan berbangga-bangga dengan
dunia, maupun pakaian yang bernilai rendah yang dipakai seorang dengan tujuan
menunjukkan kezuhudannya dan riya’.
8. Tidak diberi
parfum atau wangi-wangian
Dari Abu musa Al-Asy’ari rodhiyallohu
anhu bahwasanya ia berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wa
sallam bersabda :
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Siapapun perempuan yang memakai
wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka
ia adalah pezina.” (HR.Tirmidzi, Abu Daud, Ahmad,dll dengan sanad shohih)
Dari Abu Huroiroh rodhiyallohu
anhu ia berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda
:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلَا تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ
“Siapapun perempuan yang memakai bakhur
(wewangian sejenis kemenyan-pent), maka janganlah ia menyertai kita dalam
menunaikan sholat isya’ yang akhir. (HR.Muslim, Abu Awanah,dll)
Ibnu daqiq Al-“Ied mengatakan : “Hadits tersebut
menunjukkan haramnya wewangian bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid,
karena hal itu akan dapat membangkitkan nafsu birahi kaum laki-laki.”
Itulah larangan agama yang diterjang
habis-habisan oleh sekian banyak wanita. Coba perhatikan secara seksama,
Jikalau ke masjid saja dilarang, lalu bagaimana pendapatmu dengan tempat-tempat
lainnya seperti pasar, supermarket, terminal dan sebagainya. Tentu lebih
dahsyat dosanya. Sungguh, terasa tidak pernah sepi suatu bus kota dari bau
parfum yang campur dengan keringat.
Sampai disini , berakhirlah pembicaraan
kita mengenai hakikat jilbab beserta syarat-syaratnya.
Kesimpulannya adalah
sebagai berikut :
-
Hendaklah jilbab menutupi seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangan. Dengan catatan, apabila seorang
menutupi keduanya maka ini jelas lebih suci dan utama
-
Tidak ketat sehingga menggambarkan lekuk tubuh
-
Kainnya harus tebal, tidak tipis dan tidak tembus pandang sehingga menampakkan
kulit tubuh
-
Tidak menyerupai pakaian laki-laki
-
Tidak mencolok dan berwarna yang dapat menarik perhatian
-
Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
-
Bukan pakaian untuk mencari popularitas
-
Tidak diberi parfum atau wangi-wangian.
Semoga bermanfaat dan dapat memberi
hidayah kepada saudariku yang belum berjilbab dan meneguhkan saudariku yang
sudah berjilbab.
Tetap semangat ya..
Menuntut ilmu Dunia akhirat jangan
dikesampingkan..
Harus nomer
wahid…
Semangat…semangatt..
‘Afwan minni adh dho’if ( Maaf dari saya yang dho’if/lemah)
Wassalaamu’alaikum warahmatullaahi
wabarakaatuh,
assalamu'alaikum :) terimakasih ya artikelnya... semoga bermanfaat buat saya pribadi :)
BalasHapusSmoga allah slalu melimpahkan Rahmat nya kpd org2 yg menyebarkan kebaikan :)
BalasHapusBerjilbab itu memang menyenangkan yaa gan :) banyak manfaatnya :)
BalasHapushttp://goo.gl/6Ar65W
Wanita akan terlihat cantik, bila ia selalu berjilbab :)
BalasHapushttp://goo.gl/JgQkAl
Subhanallah..Semoga dapat bermanfaat..
BalasHapusijiin share :)
Matan hadits aslinya: RAMBUT (bukan KEPALA, apalagi JILBAB) #cmiiw kenapa model sasak Rambutnya yg menjadi masalah? kenapa bukan cukup dgn tampaknya Rambut saja? (sedang mencari sabab wurud atau "asal-usul" hadits bersangkutan)
BalasHapus"... RAMBUT mereka (disasak) bagaikan punuk unta ..." (Muslim No. 3971)
Penguat: Muslim No. 5098 "... RAMBUT mereka seperti punuk unta yang miring ..."
Hadits Imam Muslim No. 3971
http://hadits.stiba.ac.id/?type=hadits&no=3971&imam=muslim
JILBAB MENURUT BUYA HAMKA (Pendiri/Ketua MUI ke-1, Tokoh Ulama Besar Muhammadiyah), yang ditentukan oleh agama adalah Pakaian yang Sopan dan menghindari 'Tabarruj'
BalasHapusberikut adalah kutipan Tafsir Al-Azhar Buya HAMKA (Tafsir Al-Azhar, Jilid 6, Hal. 295, Penerbit Gema Insani, Cet.1, 2015), selengkapnya lebih jelas dan tegas dapat dibaca pada Al-Ahzab: 59 dan An-Nuur: 31
'Nabi kita Muhammad saw. Telah mengatakan kepada Asma binti Abu Bakar ash-Shiddiq demikian,
"Hai Asma! Sesungguhnya Perempuan kalau sudah sampai masanya berhaidh, tidaklah dipandang dari dirinya kecuali ini. (Lalu beliau isyaratkan mukanya dan kedua telapak tangannya)!"
Bagaimana yang lain? Tutuplah baik-baik dan hiduplah terhormat.
Kesopanan Iman
Sekarang timbullah pertanyaan, Tidakkah Al-Qur'an memberi petunjuk bagaimana hendaknya gunting pakaian?
Apakah pakaian yang dipakai di waktu sekarang oleh perempuan Mekah itu telah menuruti petunjuk Al-Qur'an, yaitu yang hanya matanya saja kelihatan?
Al-Qur'an bukan buku mode!
Bentuk pakaian sudah termasuk dalam ruang kebudayaan, dan kebudayaan ditentukan oleh ruang dan waktu ditambahi dengan kecerdasan.
Tidaklah seluruh pakaian Barat itu ditolak oleh Islam, dan tidak pula seluruh pakaian negeri kita dapat menerimanya.
Kebaya model Jawa yang sebagian dadanya terbuka, tidak dilindungi oleh selendang, dalam pandangan Islam adalah termasuk pakaian "You can see" juga. Baju kurung cara-cara Minang yang guntingnya sengaja disempitkan sehingga jelas segala bentuk badan laksana ular melilit, pun ditolak oleh Islam.'
MENGENAL (KEMBALI) BUYA HAMKA
Ketua Majelis Ulama Indonesia: Buya HAMKA
"paling konsisten memperjuangkan Syariat Islam menjadi dasar negara Indonesia. Dalam pidatonya, HAMKA mengusulkan agar dalam Sila Pertama Pancasila dimasukkan kembali kalimat tentang 'kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluknya', sebagaimana yang termaktub dalam Piagam Jakarta."
mui.or.id/tentang-mui/ketua-mui/buya-hamka.html
Mantan Menteri Agama H. A. Mukti Ali mengatakan, "Berdirinya MUI adalah jasa HAMKA terhadap bangsa dan negara. Tanpa Buya, lembaga itu tak akan mampu berdiri."
kemenag.go.id/file/dokumen/HAMKA.pdf
"Buya HAMKA adalah tokoh dan sosok yang sangat populer di Malaysia. Buku-buku beliau dicetak ulang di Malaysia. Tafsir Al-Azhar Buya HAMKA merupakan bacaan wajib."
disdik.agamkab.go.id/berita/34-berita/1545-seminar-internasional-prinsip-buya-hamka-cermin-kekayaan-minangkabau
"Sebab itu, menjadi pilihan pribadi masing-masing Muslimah mengikuti salah satu pendapat jumhur ulama: memakai, atau tidak memakai jilbab." nu.or.id
"Antara Syari'ah dan Fiqh
(a) menutup aurat itu wajib bagi lelaki dan perempuan (nash qat'i dan ini Syari'ah)
(b) apa batasan aurat lelaki dan perempuan? (ini fiqh)
Catatan: apakah jilbab itu wajib atau tidak, adalah pertanyaan yang keliru. Karena yang wajib adalah menutup aurat."
*Nadirsyah Hosen, Dosen Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta
luk.staff.ugm.ac.id/kmi/isnet/Nadirsyah/Fiqh.html
Terdapat tiga MUSIBAH BESAR yang melanda umat islam saat ini:
1. Menganggap wajib perkara-perkara sunnah.
2. Menganggap pasti (Qhat'i) perkara-perkara yang masih menjadi perkiraan (Zhann).
3. Mengklaim konsensus (Ijma) dalam hal yang dipertentangkan (Khilafiyah).
*Syeikh Amru Wardani. Majlis Kitab al-Asybah wa al-Nadzair. Hari Senin, 16 September 2013
www.suaraalazhar.com/2015/05/tiga-permasalahan-utama-umat-saat-ini.html
*bila kelak ada yang berkata atau menuduh dan fitnah Buya HAMKA: Sesat dan menyesatkan, Syiah, Liberal, JIL, JIN, SEPILIS atau tuduhan serta fitnah keji lainnya (hanya karena ijtihad Beliau mungkin tidak sesuai dengan trend/tradisi saat ini), maka ketahuilah dan ada baiknya cukupkan wawasan terlebih dahulu, bahwa dulu Beliau sudah pernah dituduh sebagai Salafi Wahabi (yang notabene identik dengan Arab Saudi). "Teguran Suci & Jujur Terhadap Mufti Johor: Sebuah Polemik Agama" #HAMKA #MenolakLupa
Syariat itu mutlak wewenang-NYA, tidak boleh ditambah maupun dikurangi oleh siapa pun, Mufti/Ulama Besar sekaliber Buya HAMKA, tentu bukanlah Ulama yg tidak mampu membedakan antara Syariah dan Fiqih #HAMKA #MenolakLupa
BalasHapus"Hukum Islam yang berstatus syari’ah (qath’i) jumlahnya relatif sedikit dibandingkankan dengan hukum Islam kategori fiqh.
Contoh syari’ah, misalnya, salat lima waktu, puasa, zakat, haji, keharaman memakan bangkai dan darah, durhaka kepada kedua orang tua, mencuri sumpah palsu, dan lain sebagainya.
Sedangkan contoh fiqh, misalnya, hal-hal yang berkenaan dengan teknis dan pelaksanaan ibadah-ibadah wajib di atas, BATAS-BATAS MENUTUP AURAT, masalah asuransi, dan lain sebagainya.
Berdasarkan pengklasifikasian ini, hukum Islam kategori syariah tidak diperlukan ijtihad karena kebenarannya bersifat absolut/mutlak 100%, tidak bisa ditambah atau dikurangi. Dari segi penerapan, situasi dan kondisi harus tunduk kepadanya, ia berlaku umum tidak mengenal waktu dan tempat.
Sedangkan kategori fiqh kebenarannya relatif, ia benar tetapi mengandung kemungkinan salah atau salah tetapi mengandung kemungkinan benar. Dan dari segi aplikasi, fiqh justru harus sejalan dengan, atau mengikuti kondisi dan situasi, untuk siapa dan dimana ia akan diterapkan."
fish.uinsby.ac.id/?p=789
assalamualikum ukhti...
BalasHapussyukron udah berbagi ilmu sama ana
bermanfaat banget buat ana :)
Terimakasihh sangat bermanfaat walaupun saya sebagai laki - laki saya jadi dapat memberitahukan kepada setap wanita yang menjadi teman maupun keluarga saya :)
BalasHapusassalamualaikum uhti terima kasih atas infonya
BalasHapussangat bermanfaat sekali buat saya dan buat uhti lainnya
:-)
Subhanalloh, penjelasan yang bagus. Begitulah seharusnya berhijab. Hendaknya kita benar - benar serius untuk mengamalkan yang benar. Bukah hanya ikut - ikutan. Good Artikle. Bagi sodariku yang belum memiliki jilbab syar'i dan pakaian syar'i, bisa dapatkan di Rumah Gamis. Net. InsyaAlloh murah dan yang pasti Real Syar'i. Sukron
BalasHapusterimakasih tutorial hijabnya
BalasHapusHandsok Muslimah
Makasih ya tips dan trik nya sis, jangan lupa mampir ke toko jilbab saya ya di www.nggemesin.com update product tiap harinya
BalasHapus